Turunya kebijakan tentang dana desa menjadi sebuah aturan baru bagi penggunaan dana APBN. Bagaimana tidak, saat ini desa telah memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan wilayahnya sendiri, dengan dana desa sebesar 1 Milyar Rupiah. Namun begitu, tetap ada beberapa teknis dan tata cara yang harus difahami oleh aparatur desa, sehingga pengelolaan dana desa tersebut dapat terserap dengan maksimal, dan tidak menimbulkan masalah hukum dengan KPK. Adapun dibawah ini diberikan penjelasan tentang bagaimana melakukan pengelolaan dana desa tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Setidaknya, ada enam pendapat tentang masuknya Islam ke Indonesia. Pertama, Islam yang masuk dan berkembang di Indonesia berasal dari...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar